Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menaikkan Pajak pertambahan nilai PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif PPN 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang harmonisasi peraturan perpajakan produk dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen dikategorikan sebagai produk dan jasa premium diantaranya beras premium, buah premium, daging dan ikan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan premium hingga pengenaan pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 volt ampere.
Airlangga juga menyampaikan sejumlah hal yang akan dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat diantaranya memberikan fasilitas bebas PPN untuk bahan pokok tertentu sesuai dengan undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan.
Bhima Yudhistira selaku Direktur Eksekutif Chelios memaparkan bahwa soal kenaikan PPN tersebut akan berdampak sekitar 350.000 rupiah untuk kelas menengah dalam pengeluarannya per bulannya.
Adapun kenaikan PPN ini membuat sembako ikut menjadi objek, Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)