Cirebon, tvOnenews.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Pertama, perkara Nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim.
Selanjutnya, PK lima terpidana atas nama Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi dan Sudirman bin Suranto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Selain itu, perkara bekas narapidana dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak, atau Saka Tatal.
Saka merupakan narapidana yang telah bebas dari hukuman bui. Ia mengajukan PK untuk membersihkan namanya.
Namun, upaya PK ini kandas di tangan Hakim Agung Prim Haryadi. Upaya hukum luar biasa Saka ditolak. Artinya, dia tetap dianggap bersalah. (awy)