LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Ketua LPD karena Lakukan karena Lakukan Pinjaman Fiktif ke Bank

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:36 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Seorang ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng, Bali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif dengan total kerugian sekitar Rp10 miliar lebih. 

Tersangka I nyoman berata (48) adalah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. 

Kasubdit lll Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, dengan cara membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama Ketua LPD Ngis atau dirinya, keluarganya, maupun orang lain. 

"Dan melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan atau deposito. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian daerah Desa Adat Ngis," kata AKBP M.

Arif Batubara saat konferensi pers, di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12/2024).

Tindakan korupsi tersebut dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Ketua LPD kurun waktu tahun 2009 hingga 2022 di LPD Desa Adat Ngis. 

Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Ngis ini berdasarkan laporan warga atau nasabah pada tanggal 20 April 2022.

Untuk menyelidiki kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan 55 orang saksi, mulai dari dari pengurus, karyawan, pengawas LPD Desa Adat Ngis, hingga Prajuru Desa Adat Ngis, pihak bank, dan masyarakat nasabah LPD Desa Adat Ngis.

Dugaan korupsi ini terbongkar setelah para nasabah yang tidak bisa mengambil uangnya melapor ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya menggunakan satu nama nasabah saja, tetapi membuat ratusan kredit fiktif. 

Rata-rata nilai kredit fiktif yang diajukan mulai dari Rp60 juta sampai Rp500 juta.

Awalnya tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis  dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022. 

Pinjaman tersebut digunakan tersangka untuk membayar angsuran pokok pinjaman, bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Kemudian, tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan  tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik , diketahui jumlah total pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 20.942.585.300. 

Kemudian, Rp17.476.932.890 disalurkan untuk berbagai hal di LPD, mulai dari angsuran dan pelunasan pinjaman Rp7.125.424.300; pembayaran bunga pinjaman Rp 9.854.703.590; tabungan wajib kredit Rp120.620.000.

Selain itu, beban administrasi pinjaman Rp373.875.000; beban materai Rp2.286.000; beban pendapatan materai Rp384.000. 

Sehingga, ada sisa dana LPD yang tersedot untuk kredit fiktif dan diselewengkan mencapai Rp3.465.652.410.

Adapun barang bukti yang telah disita, berupa dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Pakraman Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, dan gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari 2009 sampai 2022. 

Selain itu, hasil dugaan korupsinya juga dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membuka sejumlah usaha bisnis cuci mobil, peternakan babi dan ayam, serta usaha aksesoris, tetapi usaha yang dia buat gagal. 

Kemudian, juga digunakan untuk membiayai anak kuliah, pengobatan anak yang sakit autoimun, pengobatan dirinya yang mengalami kecelakaan, dan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berbagai jenis judi seperti judi sabung, ayam, togel, dan judi online. 

Tersangka I Nyoman Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp1 miliar. (awy)
 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
04:24

Rob Rendam Rel Kereta dan Jalan di Sekitar JIS, Ketinggian Air Mencapai 30-40 Cm

Air pasang atau Rob kembali melanda wilayah pesisir Utara Jakarta yang turut berdampak pada perjalanan kereta api, khususnya di jalur kereta api di perlintasan JIS yang kembali terendam banjir Rob setinggi lebih dari 15 hingga 20 cm. 
img_title
06:06

Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus, Ibu Korban Tak Terima Anaknya Diperlakukan Seperti Binatang

Berawal dari lelucon di media sosial, tiga orang pemuda di kawasan Bandung, memaksa seorang remaja berkebutuhan khusus untuk menyantap daging kepala musang yang telah dimasak.
img_title
02:24

Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Perkuliahan Lady dan Lutfi Diistirahatkan Sementara

Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mengistirahatkan atau menghentikan sementara kegiatan perkuliahan Lady Aurelia dan juga Lutfi.
img_title
08:06

Pembunuh Siswi di Dalam Karung, Ayah Korban: Saya Merasa Sangat Kehilangan

Pembunuh siswi SMP asal Sumatera Utara, yang tewas dalam karung goni, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan pecandu narkoba yang tega membunuh hanya untuk mengambil sepeda motor milik korban.
img_title
03:40

Pekerja di Karawang Terkena Ledakan Titanium, Tiga Korban Alami Luka Bakar hingga 80 Persen

3 orang pekerja sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat mengalami luka bakar diduga akibat ledakan smelter atau tempat titanium. 
img_title
02:20

Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Emak-emak di Lebak Blokir Jalan

Kesal puluhan tahun tidak kunjung diperbaiki, belasan emak-emak di Kabupaten Lebak, Banten mengamuk dan menutup jalan akses menuju sejumlah wilayah kampung dan tempat pembuangan sampah akhir.
img_title
01:34

Joko Widodo Tanggapi Pemecatan Dirinya dari PDIP

Presiden  ke-7 Republik Indonesia yakni Joko Widodo buka suara menanggapi surat pemecatan dari PDI Perjuangan terhadap dirinya, anak sulung serta menantunya kepada awak media.
img_title
04:25

Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi, Brigadir Aks Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi menembak seorang sopir ekspedisi dan mencuri kendaraan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian disertai dengan pembunuhan. 
img_title
06:33

Mahasiswa UIN Aluiddin Tuntut Rektor Mundur Buntut Ada Produksi Upal di Kampus

Merespons kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, mahasiswa menggelar demonstrasi. 
img_title
05:34

Pabrik Uang Palsu di Kampus, Diduga Libatkan Dosen hingga Staf Kampus

Polres Gowa, Sulawesi Selatan mendapati pabrik uang palsu di dalam Kampus 2 Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
img_title
06:22

KPK Panggil Eks Menkumham, Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Menkumham Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 
img_title
10:34

Keributan Pemuda di Minimarket Jabar, Korban Babak Belur & Minta Keadilan

Keributan antar pemuda terjadi di sebuah minimarket di Bandung, Jawa Barat. Hal ini terjadi lantaran buntut dari keributan antar dua pemuda.
img_title
03:26

Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji

Presiden ke-7 Joko Widodo buka suara usai dirinya dipecat dari PDIP karena dinilai melanggar aturan partai. 
img_title
05:40

Adi Prayitno: Membayangkan Jokowi Tak Berpartai Itu Tidak Mungkin

PDI Perjuangan mengumumkan secara resmi pemecatan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. 
img_title
02:33

OJK Menegaskan untuk Pinjol Pakai Debt Collector Boleh Menagih Sampai Jam 8 Malam

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro OJK Agusman menegaskan bahwa jasa tenaga penagih hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 malam saja. 
img_title
11:27

Alasan PDIP Pecat Jokowi: Sebagai Bentuk Evaluasi Kader

PDI Perjuangan mengumumkan secara resmi pemecatan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. 
img_title
05:37

Viral di Medsos Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Perundungan

3 orang pemuda di Kecamatan Ketapang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat memaksa seorang remaja berkebutuhan khusus untuk menyantap daging hewan liar yang diduga daging hewan liar itu adalah musang. 
img_title
03:28

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas Dari Hukuman Mati

Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana mati kasus Mary Jane Veloso ke Filipina pada Rabu (17/12/2024) melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta.
img_title
01:18

KPK Geledah Gedung Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Bank Indonesia Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam. 
Jangan Lewatkan
Pengakuan Jujur Kim Sang-sik Sebelum Patahkan Rekor Buruk Vietnam Bertemu dengan Timnas Indonesia, Ternyata Sudah Siapkan Taktik Ini ...

Pengakuan Jujur Kim Sang-sik Sebelum Patahkan Rekor Buruk Vietnam Bertemu dengan Timnas Indonesia, Ternyata Sudah Siapkan Taktik Ini ...

Pelatih tim Vietnam, Kim Sang-sik memberikan pernyataan tentang taktik yang akan diterapkan sebelum laga timnas Indonesia vs Vietnam di grup B Piala AFF 2024.
Jatuh 1 Persen, IHSG Layu Lagi

Jatuh 1 Persen, IHSG Layu Lagi

IHSG ditutup melemah 49,85 poin atau 0,70 persen ke posisi 7.107,88.
Soal Boleh atau Tidak Ucapkan Selamat Natal ke Non Muslim, Habib Jafar Ingatkan Jangan Sampai Sampai…

Soal Boleh atau Tidak Ucapkan Selamat Natal ke Non Muslim, Habib Jafar Ingatkan Jangan Sampai Sampai…

Hukum pengucapan Natal tentu perlu diketahui oleh setiap umat Islam agar tidak salah dan berujung pada perbuatan dosa. Berikut pandangan dari Habib Jafar.
Bertemu Ketua DPRD Jakarta, Pramono Anung Sebut Perlu Bentuk Tim Transisi

Bertemu Ketua DPRD Jakarta, Pramono Anung Sebut Perlu Bentuk Tim Transisi

Gubernur Jakarta terpilih 2024 Pramono Anung menyebut pembentukan tim transisi untuk menuju kepemimpinannya penting dilakukan.
AirNav Indonesia Dorong UMKM Binaan Bertransformasi Digital

AirNav Indonesia Dorong UMKM Binaan Bertransformasi Digital

AirNav Indonesia sukses menyelenggarakan Program Peningkatan Kapasitas UMKM Binaan di Malang pada tanggal 11–12 Desember 2024. 
Wow, Jauh-jauh Hari Fuji Sudah Diterawang Pria Indigo soal Hubungannya dengan Laki-laki Malaysia: Dia Tuh…

Wow, Jauh-jauh Hari Fuji Sudah Diterawang Pria Indigo soal Hubungannya dengan Laki-laki Malaysia: Dia Tuh…

Jauh-jauh hari seorang pria indigo, Miyan sudah meramal hubungan Fuji dan laki-laki asal Malaysia. Siapa laki-laki ini? Simak ciri-cirinya lengkap di sini!
Video Ejek Ko Hee-jin di V-League Viral di Sosial Media, Asisten Pelatih Pink Spiders Minta Maaf pada Red Sparks

Video Ejek Ko Hee-jin di V-League Viral di Sosial Media, Asisten Pelatih Pink Spiders Minta Maaf pada Red Sparks

Turino Daniele tertangkap kamera tengah mengejek pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin setelah set kedua selesai. 
Dinilai Sebagai Pasar Potensial, Taksi Listrik Asal Vietnam Beroperasi di Indonesia

Dinilai Sebagai Pasar Potensial, Taksi Listrik Asal Vietnam Beroperasi di Indonesia

Global CEO Green and Smart Mobility Joint Stock Company (GSM) Nguyen Van Thanh mengatakan peluncuran taksi listri di Indonesia merupakan upaya perusahaannya untuk melakukan ekspansi bisnis.
3 Kali Peringatan Tak Digubris Penghuni, Daop 2 Bandung Sita Aset Rumah Milik KAI di Kota Bandung 

3 Kali Peringatan Tak Digubris Penghuni, Daop 2 Bandung Sita Aset Rumah Milik KAI di Kota Bandung 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali berhasil melakukan penertiban aset tanah dan bangunan berupa Rumah Perusahaan yang berlokasi di Jalan Cakranegara Nomor 3, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). 
Terbongkar! Hubungan Asli Ibu Lady Aurellia dengan Sopirnya yang Aniaya Dokter Koas Hingga Babak Belur, Mereka Ternyata…

Terbongkar! Hubungan Asli Ibu Lady Aurellia dengan Sopirnya yang Aniaya Dokter Koas Hingga Babak Belur, Mereka Ternyata…

Hubungan ibu Lady Aurellia dengan sang sopir dibongkar kuasa hukum keluarga, Bayu Prasetya. Saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, ia mengatakan bahwa...