Garut, tvOnenews.com - Seorang guru ngaji Bernama Harun Ar-Rasyid dituntut 5 bulan penjara karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas yang mendatangi rumah adiknya.
Selain itu, adik Harun, Abdurrahman juga dituntut 6 bulan penjara karena dituduh memukul anggota ormas.
JPU Kejaksaan Negeri Garut menilai, keduanya melakukan penganiayaan Bersama-sama.
Sehingga jaksa menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Garut, keduanya telah melanggar Pasal 179 KUHP.
Sebab menurutnya, kliennya hanya menarik kerah baju ormas tanpa melakukan penganiayaan.
Kuasa hukum terdakwa menyebut, pihaknya akan melayangkan pledoi.
Diketahui, insiden tersebut terjadi pada 7 November 2023, namun perkaranya baru diseret ke meja hijau sejak 22 Oktober 2024.
Kemudian keduanya baru terbukti terlibat penganiayaan terhadap anggota ormas pada 18 Desember 2024.
Insiden tersebut dipicu karena kelompok ormas meminta akses berjualan di proyek pembangunan Mall Mitra 10. (ayu)