Palembang, tvOnenews.com - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menetapkan tersangka RA, seorang kakak ipar yang tega membunuh remaja putri berusia 13 tahun dengan cara diajak minum Jamu yang telah dicampur racun ikan.
Setelah dua hari diamankan oleh pihak kepolisian, akhirnya tersangka Rika Amelia ditetapkan menjadi tersangka setelah sempat mencoba lari ke kawasan Lampung dan juga berpindah-pindah tempat.
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa botol bekas racun ikan yang dibeli secara online oleh pelaku.
Tersangka mengaku jika meracuni korban dengan menggunakan jamu yang telah diberikan zat kimia potasium kepada korban atau adik iparnya sendiri.
Sebelumnya diketahui, korban diajak oleh pelaku untuk berkompetisi minum jamu dengan imbalan uang 300.000 rupiah.
Adapun motif dari pembunuhan korban didasari dari rasa dendam karena perkatan korban dan juga keluarganya.
Atas perbuatan kakak iparnya ini, orang tua korban merasa marah dan berharap agar pelaku diberi hukuman setimpal. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)