Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto menegaskan sistem pembayaran seperti Qris dan e-tol tidak termasuk item yang dikenakan Ppn 12 persen. Yang terkena PPN adalah barang.
Meski pemerintah mengatakan hanya menaikkan PPN barang dan jasa tertentu, harga kebutuhan di masyarakat pasti akan terdampak kebijakan itu.
Airlangga mengatakan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Ia pun memastikan masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu.
"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujarnya.
Selain PPN, menurut Airlangga, e-toll juga tidak dikenakan PPN.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (awy)