Jakarta, tvOnenews.com - Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin (23/12/2024), hakim menyebut tuntutan jaksa 12 tahun penjara terlalu berat.
Oleh sebab itu, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara 210 miliar rupiah subsider 2 tahun kurungan.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan tuntutan 12 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. (ayu)