Musirawas Utara, tvOnenews.com - Tak diberi uang untuk bermain Judi online, seorang pria di Musirawas Utara, Sumatera Selatan tega menganiaya istrinya sendiri.
Sang istri ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau yang diketahui kejadian ini terjadi akibat pelaku yang kecanduan bermain judi online.
Setelah menganiaya istrinya, pelaku pun kabur. Sementara korban yang mengalami luka tusuk pada bagian punggung diselamatkan warga dan kini berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Musirawas Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Koko Arianto Wardani selaku Kapolres Musirawas Utara pun menjelaskan, bahwa dalam kasus ini penerapan pasal yang berlaku yaitu Pasal 44, Undang-Undang (UU) Nomor 2 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara yang kemudian ditambahkan lantaran tersangka merupakan seorang residivis.
Pelaku juga diterapkan hukuman Pasal 365 ini kemudian juga perlu ditambahkan juga bahwa tersangka ini juga positif menggunakan narkotika. (ayu)