LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
01:41

Kemkomdigi & OJK Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. 
img_title
00:54

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto

PPATK memblokir rekening yang terkait dengan tempat hiburan milik Ivan Sugianto, tersangka perundungan anak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. 
img_title
07:39

Manager Timnas Beberkan Persiapan Laga Indonesia VS Jepang

Timnas Indonesia akan melawan Jepang dalam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta hari ini (15/11/2024). 
img_title
01:28

Tega, Seorang Ibu di Batam Rantai Anak Perempuan Kandungnya

Diduga kesal lantaran kerap berbohong, seorang bocah perempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau dianiaya hingga dirantai oleh ibu kandung. 
img_title
02:06

Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Klarifikasi soal Napi Pesta Narkoba

Penghuni Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumatera Selatan diduga menggelar pesta narkoba di dalam Lapas. 
img_title
02:17

KPU Larang RPTRA jadi Tempat Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan larangan untuk membangun tempat pemungutan suara di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). 
img_title
04:11

Geger! Penemuan Mayat di Pinggir Jalan, Polisi: Kita Periksa CCTV

Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Lingkar Utara Sleman, Yogyakarta. 
img_title
01:08

Nahas! Seorang Pemuda Tewas Tertabrak Kereta Melintas

Seorang pemuda tewas tertabrak kereta Commuter Line saat menyeberang di perlintasan kereta Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (14/11/2024) malam. 
img_title
01:11

VIRAL! Video Napi Pesta Narkoba di Dalam Lapas Ogan Ilir

Penghuni Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan diduga melakukan pesta narkoba di dalam Lapas.
img_title
01:13

Jasad Wanita Hamil di Kamar Kos, Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan

Warga Kemayoran Jakarta dihebohkan dengan penemuan mayat seorang wanita hamil 2 bulan yang telah membusuk di salah satu kamar kos di Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. 
img_title
41:46

Asa Garuda Hadapi Negeri Sakura

Timnas Indonesia akan melawan Jepang dalam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Jumat besok.
img_title
01:00

Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Kejaksaan Agung memindahkan penahanan ibu Gregorius Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja   dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. 
img_title
01:15

Presiden Prabowo Tiba di Peru, akan Hadiri KTT APEC

Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Militer Angkatan Udara Grupo 8 Alar, Bandara Internasional Jorge Chavez, Lima, Peru
img_title
01:05

Wapres Gibran Kunjungi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi korban erupsi Lewotobi Laki-laki di posko pengungsian di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
img_title
01:47

41 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan, Dampak Erupsi Gunung Lewotobi

Dalam 24 jam terakhir, Gunung Lewotobi Laki-Laki mengalami erupsi panjang dengan ketinggian 1.000 hingga 2 kilometer. 
img_title
03:34

40 Pohon Ganja di Atap Rumah Cengkareng: Paman dan Keponakan Ditangkap

Sebuah rumah di permukiman padat penduduk di Jalan Setia, Cengkareng, Jakarta Barat sudah dipasangi garis polisi. 
img_title
02:39

Megawati 'Turun Gunung' di Pilkada Jatim

Mega meminta seluruh kader partai bersatu padu untuk memenangkan pasangan Risma-Gus Hans.3
img_title
11:44

Anak Diminta Bersujud Minta Maaf, Pegiat HAM: Benar-benar Tidak Manusiawi!

Kasus kekerasan siswa di sebuah sekolah di Surabaya, Jawa Timur yang viral di media sosial terus bergulir.
img_title
10:28

Kapolri Sebut Tak Ragu Berantas Judi Online Sampai Akar-Akarnya

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beserta jajaran DPR dan Kapolri membahas berbagai persoalan penegakan hukum di tanah air.
Jangan Lewatkan
Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Simak Link dan Jadwalnya

Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Simak Link dan Jadwalnya

Timnas Indonesia akan menghadapi jepang dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Simak link siaran langsung...
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Puluhan Ribu Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Batal Terbang

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Puluhan Ribu Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Batal Terbang

PT Angkasa Pura Indonesia melaporkan sebanyak 29.323 penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tertunda dan batal terbang akibat dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Begal Tembak Polisi di Tangerang Akhirnya Mati Ditembak Polisi

Begal Tembak Polisi di Tangerang Akhirnya Mati Ditembak Polisi

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang tembak petugas di Cengkareng, Kamis (14/11) siang.
Edi Langkara Komitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng

Edi Langkara Komitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng

Edi Langkara pidato tentang arti penting kepahlawanan di depan ribuan warga yang siap memenangkannya jadi bupati Halteng untuk masa jabatan 5 tahun mendatang.
Disdikbud Bengkulu Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Disdikbud Bengkulu Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Disdikbud Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melarang seluruh siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal tersebut dilakukan guna menekan aksi geng motor dan kelompok anak-anak remaja terlibat aksi tawuran yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Bengkulu.
201 Penerbangan Domestik di Bandara Soetta Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-laki

201 Penerbangan Domestik di Bandara Soetta Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-laki

Asst Deputy Communication and Legal Bandara Soetta M. Holik Muardi menyebutkan sebanyak 201 penerbangan rute Denpasar, Bali dan Lombok tertunda akibat dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki NTT
Karma usai Curangi Timnas Indonesia, Hati Warga Bahrain Hancur Lebur Negaranya Kebobolan di Masa Injury Time oleh China

Karma usai Curangi Timnas Indonesia, Hati Warga Bahrain Hancur Lebur Negaranya Kebobolan di Masa Injury Time oleh China

Media Bahrain menyebut hati warganya hancur usai negaranya kebobolan di masa injury time oleh China yang seolah menjadi karma karena dianggap mencurangi Timnas Indonesia.
Sembari Ungkit Sejarah Manis pada Edisi 1938, Dua Media Populer Belanda Sangat Yakin Jika Timnas Indonesia Bakal Melaju ke Piala Dunia

Sembari Ungkit Sejarah Manis pada Edisi 1938, Dua Media Populer Belanda Sangat Yakin Jika Timnas Indonesia Bakal Melaju ke Piala Dunia

Bawa-bawa sejarah kelolosan di tahun 1938, dua media populer asal Belanda sangat yakin jika Timnas Indonesia bisa kembali tampil di putaran final Piala Dunia.
Soal Tantangan Global, HIMPI Jaya di Diklatda Bahas Transformasi Pengusaha Muda Jakarta

Soal Tantangan Global, HIMPI Jaya di Diklatda Bahas Transformasi Pengusaha Muda Jakarta

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) berkeinginan meningkatkan kapasitas pengusaha muda Jakarta menghadapi tantangan global.
Harga Emas Antam Kembali Perkasa, Jadi Rp1.470 Juta per Gram

Harga Emas Antam Kembali Perkasa, Jadi Rp1.470 Juta per Gram

Emak-emak yang punya emas Antam harus berjaya karena harganya sekarang sentuh nilai tertinggi Rp1,4 juta per gram, beda dengan emas perhiasan cenderung stabil