Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah dokter melakukan Sidang perdana gugatan terhadap menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta Selasa (24/12/2024) siang.
Hal ini terkait proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter.
Menteri Kesehatan dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengatur ketentuan dan persyaratan mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota serta tata kerja kolegium kesehatan.
Sebagaimana dimuat melalui Pasal 711 PP Nomor 28 tahun 2024 yang isinya segala sesuatunya harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
Isi pasal tersebut dianggap menghilangkan kemandirian kolegium dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (ayu)