Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas diponegoro.
Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu yakni; TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.
Penetapan tersangka ditetapkan setelah dilakukannya gelar perkara yang dilakukan bersama Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan juga pemaksaan yang dimana saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp97 juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.
Dalam kasus ini TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Sementara SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian. (awy)