Malang, tvOnenews.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Sopir truk tronton sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan melukai 48 orang lainnya di Tol Pandaan, Malang, Jawa timur.
Kapolres Malang juga menegaskan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Penetapan status tersangka terhadap Sigit Winarno sopir truk tronton itu setelah polisi melakukan gelar perkara.
Pelaku dinilai melakukan sejumlah kelalaian, mulai dari mengabaikan kelaikan jalan hingga salah dalam penanganan truk ketika gagal menanjak.
Kelalaian sopir mengakibatkan truk meluncur kencang tak terkendali ke belakang dan menjadi penyebab kecelakaan dengan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Quran Mulia Putri Bogor.
Akibatnya, sang sopir truk dikenakan Pasal 310 Ayat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena sang sopir truk masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada.
Dalam pemeriksaan, sopir mengaku sudah melaporkan adanya kerusakan pada sistem pendinginan mesin dan rem truk hingga akhirnya terjadinya kecelakaan tragis tersebut. (ayu)