Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat pencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berpergian ke luar negeri.
Upaya ini dilakukan karena keduanya masih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Larangan ini berlaku selama enam bulan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
“Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan dugaan korupsi terkait kasus Harun Masiku,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto diharapkan dapat membuka titik terang dalam pengusutan kasus suap yang menggemparkan ini. (ayu)