Kediri, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Kediri Kota Menetapkan tersangka dua anggota LSM yang menghadang mobil dinas Kejari kabupaten Kediri yang sempat viral di media sosial.
Kedua anggota LSM tersebut melakukan penghadangan terhadap mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradana Probo Setyarjo dan sempat melakukan penganiayaan terhadap Kajari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Mapoles Kediri Kota.
Sementara diketahui, motif keduanya nekat menghadang mobil dinas Kejari kabupaten Kediri Lantaran Kajari memakai mobil dinas di luar jam kerja. (ayu)