Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang pelatih fitnes di Lampung diduga melakukan Kekerasan seksual terhadap seorang wanita ASN.
Pelatih fitness itu diduga melakukan kekerasan seksual dengan senjata tajam.
Selain itu, tersangka juga memeras korban memberikan jutaan rupiah dengan ancaman akan menyebarkan video seksual yang direkam.
Kini pelatih fitnes itu hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Menurut polisi, aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban yang baru dikenalnya 3 bulan lalu.
Tersangka pada awalnya mengajak korban ke lokasi gym atau latihan kebugaran tubuh.
Di tempat itu, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan ancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Tak hanya itu, tersangka kembali mengancam korban untuk ikut ke rumah kontrakannya di Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Di dalam rumah kontrakan tersangka korban kembali dipaksa untuk berhubungan intim di bawah ancaman senjata tajam.
Dalam peristiwa itu tersangka juga merekam aksi kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap korban.
Hal itu dilakukan untuk memeras korban dengan meminta uang sebesar 10 juta rupiah jika tidak mau video itu disebarluaskan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menyebut korban trauma dan ketakutan dan akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita kepada rekannya.
Korban kemudian diantar rekannya ke Polresta Bandar Lampung guna membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Atas perbuatannya, kini tersangka terkena pasal pemerkosaan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ayu)