Jakarta, tvOnenews.com - Aturan perjalanan dinas luar negeri untuk seluruh anggota Kabinet Merah Putih, kepala lembaga hingga kepala daerah semakin diperketat.
Selain membatasi jumlah peserta perjalanan, dinas luar negeri juga harus mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi per tanggal (23/12/2024).
Surat edaran yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada kepala lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah, non kementerian, pimpinan negara non struktural dan seluruh gubernur bupati serta wali kota seluruh Indonesia.
Lewat surat tersebut, pembatasan jumlah pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar negeri dibatasi berdasarkan 14 jenis kegiatan.
Diantaranya yaitu tugas belajar, kegiatan diplomatik, misi olahraga, misi kemanusiaan, kegiatan forum internasional lintas Kementerian, kegiatan perbantuan teknis atau misi khusus bidang pengamanan, kegiatan pelatihan, pertemuan bilateral hingga penerimaan penghargaan.
Perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif sesuai arahan presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024.
Prabowo Subianto juga mewajibkan Laporan kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang disampaikan paling lambat dua pekan setelah kepulangan. (ayu)