Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya resmi Mengajukan banding atas vonis 6 setengah tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah.
Langkah banding atas vonis ringan untuk Harvey Moeis itu dilakukan karena dianggap tidak mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Selain itu, putusan Majelis Hakim dinilai terlalu melenceng antara putusan dan tuntutan.
Vonis 6 setengah tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan beserta denda 1 miliar rupiah serta pengembalian 210 miliar rupiah kerugian negara dianggap terlalu ringan.
Pengajuan banding sudah diajukan dan pihak Kejaksaan akan secepatnya menyusun memori bandingnya. (ayu)