Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Yogyakarta inisial N menjadi korban penyiraman air keras saat H-1 Perayaan Natal 2024.
Warga asal Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu disiram air keras oleh pria inisial S, warga Kuningan, Jawa Barat.
Dia tega melakukan hal tersebut karena disuruh oleh B mahasiswa pascasarjana PTS di Kota Yogyakarta juga mantan pacar korban yang sama-sama berasal dari Kalbar.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menuturkan, awalnya B dan N berpacaran sejak 2021.
Kemudian pada Agustus 2024, mereka berpisah. Saat itu, si pria tidak terima diputuskan korban.
Sehingga sejak putus, B berusaha datang ke kos korban di wilayah Baciro, Gondokusuman supaya balikan lagi. Akan tetapi, si korban tetap tidak mau.
Kemudian pada 12 Desember 2024, mantan pacar korban memposting di akun Facebooknya bahwa dia sedang membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja.
Selang beberapa jam ditanggapilah oleh pelaku S yang saat itu tidak saling kenal.
Dari Facebook, komunikasi mereka berlanjut ke pesan Whatsapp. Waktu itu, B menyamar sebagai seorang perempuan bernama Senlung.
Dia seolah-olah dikhianati oleh suaminya karena direbut oleh pelakor. Dalam komunikasinya sejak 12 Desember, disepakati untuk melukai si pelakor yakni korban N.
Kemudian, pelaku S minta uang sebesar Rp 7 juta dan disanggupi oleh B, mantan pacar korban.
Uang itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. Namun sebelum eksekusi, pelaku S minta uang operasional.
Singkat cerita pada 24 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, si B menghubungi S lewat Whatsapp bahwa korban ada di kos persiapan ke gereja sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban berteriak sangat keras dan pelaku akhirnya langsung berlari.
Saat itu, muka pelaku tidak dikenali karena saat datang menaiki motor serta mengenakan jaket Gojek dan masker.
Selanjutnya, korban ditolong oleh warga sekitar. Setelah itu, polisi datang ke kos korban dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, mengarah ke pelaku B yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku B awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan handphone yang dibuang pelaku B di gudang kosnya dan menemukan percakapan antara dia dengan pelaku S sebagai eksekutor.
Sedangkan, korban kini masih dirawat di ICU RSUP Dr. Sardjito.
Perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 atau Pasal 354 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (awy)