Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% dimulai pada tahun 2025 ini.
Presiden menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku terhadap barang dan jasa tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah.
Senin (31/1/2024) hari ini, Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.
Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif Ppn 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Selain itu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht.
Prabowo juga menyampaikan, fasilitas pembebasan atau tarin PPN 0 persen pada barang dan jasa bahan pokok masyarakat masih tetap berlaku.
Sri Mulyani pada kesempatannya merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya.
Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.
Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.
Selanjutnya, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa. (awy)