Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim pengadilan TIPIKOR memvonis ringan Harvey moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik Vonis ringan majelis hakim terhadap Harvey Moeis. Prabowo menegaskan vonis untuk koruptor yang merugikan keuangan negara seharusnya 50 tahun.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. (awy)