Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengkritik Vonis seringan Majelis Hakim terhadap Harvey Moeis dengan hukuman 6 setengah tahun penjara.
Prabowo menegaskan, vonis untuk koruptor yang merugikan keuangan negara seharusnya 50 tahun penjara.
Kejaksaan Agung pun mendukung pernyataan Presiden Prabowo dengan mengajukan banding atas putusan vonis hakim Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah Harvey Moeis yang merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis ringan Harvey Moeis dengan hukuman 6 setengah tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan uang pengganti 210 miliar rupiah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap suami Sandra Dewi itu pun menuai reaksi publik karena dinilai terlampau ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang nilainya fantastis mencapai 300 triliun rupiah.
Kejagung juga menanggapi pernyataan Prabowo soal hukuman 50 tahun BUI bagi koruptor.
“Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan bapak presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa Harvey Moeis yang masih sangat begitu ringan, dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum, oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ucap Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (ayu)