Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri.
Polisi pun membuka opsi jemput paksa. Langkah ini ditempuh lantaran Firli berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2024) lalu.
Meski lebih dari setahun menyandang status tersangka, Firli Bahuri tetap belum ditahan dan belum ada keputusan hukum yang ditetapkan peradilan kepada mantan ketua KPK tersebut.
Kasus firli bahuri pun menggantung dan belum kunjung selesai.
Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya berjanji segera merampungkan penanganan kasus yang melibatkan Firli Bahuri, bahkan menargetkan selesai dalam kurun waktu 2 bulan.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam proses pemenuhan berkas perkara, 4 petunjuk mayoritas bersifat materil seperti kelengkapan laporan polisi, surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan BAP. (ayu)