Banyuwangi, tvOnenews.com - Mengaku sebagai petugas pendataan bantuan sosial, seorang ibu rumah tangga pelaku penipuan di Banyuwangi Jawa Timur ditangkap polisi Setelah sejumlah lansia menjadi korbannya.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang beraksi. Pelaku diduga sudah melakukan kegiatan ini di sejumlah wilayah di Banyuwangi.
Dalam aksinya pelaku Rahmawati mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas pendata untuk menerima bantuan sosial.
Kemudian pelaku berusaha membuat korban lengah. Saat korban lengah, pelaku kabur dengan membawa barang berharga milik korban.
Dari lima korban yang melapor kerugian yang dialami sekitar Rp30 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan 80 dompet, serta tas yang ditemukan di rumah pelaku.
Atas perbuatan nya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awy)