Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih pada Rabu (8/1/2025).
Antonius ditahan dalam Kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan uang perusahaan yang mencapai 1 triliun rupiah dalam kegiatan investasi yang ternyata sebagian investasi tersebut diduga fiktif.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini. (ayu)