Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima orang menjadi tersangka atas pengeroyokan terhadap seorang wanita di Pluit Selatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Lima orang tersangka tersebut merupakan satu keluarga.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial E (41) tahun di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada Minggu dini hari.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun pelaku pengeroyokan merupakan satu keluarga yang terdiri atas ibu dan anak-anaknya. Mereka perempuan K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22) dan perempuan CDK (16).
Atas perbuatan itu para tersangka ditetapkan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan seorang tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
Polisi juga akan memeriksa suami tersangka atas tuduhan perselingkuhan dengan korban.
Diketahui motif pengenaan terhadap korban E, lantaran ia diduga dituduh selingkuh dengan suami tersangka.
Sebelumnya viral di media sosial seorang wanita dikeroyok di tengah jalan oleh lima orang yang terdiri dari tiga wanita dan dua pria.
Bahkan korban sempat ditelanjangi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya. (awy)