Bandung, tvOnenews.com - Ratusan ijazah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung dibatalkan usai tim Kemendikti Saintek melakukan peninjauan.
Pembatalan ijazah ini berdasarkan hasil investigasi tentang adanya dugaan maladministrasi.
Stikom bandung Jawa Barat membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya periode tahun 2018 hingga 2023.
Alasan pembatalan ijazah tersebut adalah buntut keputusan yang diambil berdasarkan hasil laporan dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) Direktorat Jenderal Layanan Perguruan Tinggi atau (DIKTI).
Saat melakukan evaluasi tim evaluasi kinerja akademik DIKTI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa STIKOM Bandung periode 2018-2023.
Mereka menemukan pelanggaran berupa syarat minimal SKS yang berbeda dari STIKOM dan data Dikti.
Tidak hanya itu pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak tercantum penomoran ijazah nasional (PIN) dari Kemendikti Saintek hingga belum dilakukannya tes plagiasi karya mahasiswa.
Penarikan 233 ijazah mahasiswa STIKOM Bandung memunculkan kekhawatiran mahasiswa yang saat ini masih aktif berkuliah.
Ketua STIKOM Bandung Deddy Jamaluddin Malik mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah menemukan perbedaan data akademik di pangkalan data DIKTI dengan laporan internal kampus.
Pihak kampus pun menyampaikan terkait pembatalan ijazah tersebut tidak serta-merta mewajibkan para alumni kembali mengulang seluruh mata kuliah, melainkan hanya memperbaiki kekurangan SKS nilai akademik dan administrasi yang terjadi pada periode tersebut.
Selain kekurangan SKS dan PIN, tim evaluasi kinerja akademik DIKTI juga menemukan bahwa STIKOM Bandung belum menjalankan uji plagiasi.
Sementara pihak STIKOM Bandung mengakui bahwa tes plagiasi belum menjadi prosedur wajib di kampus tersebut.
Pemerintah provinsi Jawa Barat turut menyoroti pembatalan ratusan ijazah dari alumni STIKOM Bandung yang dibatalkan usai dilakukan peninjauan oleh DIKTI.
Pejabat Gubernur Jawa Barat turut menyayangkan hal tersebut. (awy)