Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Wna asal Jerman dijadikan Tersangka alih fungsi lahan di area yang kerap dikenal dengan Kampung Rusia di Bali.
Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing Jerman berinisial AF sebagai tersangka.
Dalam kasus ini lahan yang difungsikan oleh tersangka adalah lokasi sebuah perusahaan di Ubud.
Pelaku melakukan kegiatan Pembangunan sebuah villa, spa center, dan peternakan hewani di atas sawah dan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan yang dilindungi atau LP2B yang termasuk sub zona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Akibatnya ditemukan tindakan alih fungsi lahan yang mengakibatkan semakin berkurangnya lahan pertanian di wilayah Provinsi Bali. (awy)