Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua remaja memberikan uang yang diminta Akbp bintoro dengan iming-iming kasus pidana dihentikan.
Berkas kedua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo sudah dilimpahkan dan siap menjalani proses pengadilan.
Indonesia Police Watch (IPW) menelusuri dugaan kasus Pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan.
Belakangan ramai diberitakan soal AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan gadis 16 tahun, yaitu anak bos jaringan klinik Prodia Arif Nugoro (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dugaan kasus pemerasan ini pertama kali diramaikan oleh IPW yang mendapatkan informasi ada gugatan soal dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan nomor 30 tahun 2025, yang menggugat itu Arif dan Bayu. Yang digugat AKBP Bintoro dan tiga anak buahnya, serta dua orang sipil yang saya duga adalah pengacara," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa, dikutip Selasa (28/1/2025).
Berdasarkan gugatan tersebut, Sugeng mencium adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh AKBP Bintoro terkait penanganan kasus matinya wanita berusia 16 tahun.
Sugeng menjelaskan, wanita muda itu tewas setelah dianiaya dan dilecehkan secara seksual sambil dicekoki minuman keras serta narkoba oleh dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada mulanya, AKBP Bintoro diduga meminta sejumlah uang kepada dua tersangka itu dengan janji agar kasus tersebut 'di-peti es-kan' atau tidak dilanjutkan.
Namun, AKBP Bintoro lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2024 sehingga tidak lagi memegang kasus tersebut.
Selanjutnya, kasus pembunuhan dan pelecehan seksual itu dilanjutkan oleh Kapolres Jakarta Selatan.
Dua orang tersangka tadi pun merasa tidak terima dan meminta pertanggungjawaban dari AKBP Bintoro.
"Dua orang tersangka yang sebelumnya sudah menyerahkan sejumlah uang diduga melalui pengacaranya itu mempertanyakan komitmen dari AKBP Bintoro, karena kasusnya kemudian berlanjut," kata Sugeng menjelaskan.
Saat ini, kasus pembunuhan dan pelecehan seksual itu pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka pun menuntut pertanggungjawaban dari AKBP Bintoro yang saat ini ada di Polda Metro Jaya.
Saat ini, AKBP Bintoro sudah diamankan oleh Propam terkait dugaan kasus pemerasan. (awy)