Jakarta, tvOnenews.com - Kasus mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Akbp bintoro yang diduga terlihat menerima uang suap dari pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun menjadi sorotan.
Sebelumnya Bintoro membantah dan mengatakan berkas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat dua tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto telah lengkap alias P21.
Bintoro sekaligus membantah dugaan Pemerasan Rp5 miliar kepada bos jaringan klinik laboratorium medis, yang merupakan orang tua salah satu tersangka pembunuhan.
Bintoro diduga menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja yang terlihat dalam prostitusi online.
Kasus ini diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkapkan Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus tersebut.
Kasus ini pun bermula pada April 2024 ketika seorang remaja putri berusia 16 tahun, FA tewas setelah dicekoki narkoba dan diperkosa sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan saksi, polisi menangkap, polisi menangkap dua tersangka yakni Arif Nugroho dan Bayu Hartanto.
Pelaku utama Arif Nugroho alias Sebastian (48) ternyata tega mencekoki korban dengan obat jenis ineks dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sabu.
Namun dalam penyidikannya penanganan kasus pembunuhan yang dipegang Kasatreskrim Polres Jaksel saat itu AKBP Bintoro mandek selama 5 bulan.
Belakangan muncul dugaan AKBP Bintoro meminta uang Rp5 miliar kepada pelaku.
Kini usai kasus kembali bergulir Bintoro ditahan di pengamanan internal Polda Metro Jaya Bintoro diperiksa oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan akan segera menjalani sidang kode etik. (awy)