Jakarta, tvOnenews.com - KPK menjelaskan proses lanjutan jika buron KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus tannos, berhasil diekstradisi dari Singapura. KPK mengatakan akan langsung menahan Paulus ketika sudah diekstradisi ke Indonesia.
Paulus Tannos akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buron atas kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-ktp.
Setelah bertahun-tahun menghindari perburuan, Tannos kini telah ditahan sementara oleh pihak Singapura.
Sebelum nantinya diekstradisi untuk diadili di Indonesia Paulus Tannos menjadi kasus pertama setelah perjanjian ekstradisi ditandatangani antara Indonesia dan Singapura.
Artinya Negeri Singa ini tak lagi jadi surga bagi buron korupsi. (awy)