Jakarta - Sejak penyebaran pandemi Covid-19 kian tak terkendali, pemerintah pusat terus gencar lakukan pemeriksaan tes Covid-19. Namun, tak sedikit masyarakat menolak dan menghindari tes pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alasan. Adapun alasan masyarakat di antaranya, takut tertular dengan pasien lain saat melakukan tes hingga takut dinyatakan positif Covid-19.
DPRD DKI Jakarta dan Pemprov telah mengesahkan Peraturan Daerah penanganan covid-19. Dalam Perda diatur mengenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak melakukan vaksin.
Sejumlah warga menilai sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak divaksin corona di wilayah DKI Jakarta bisa memberi efek jera bagi pelaku. Namun demikian warga menilai nominal yang ditetapkan sebagai denda jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah. "Tapi menurut saya sanksi administratif yang sedang-sedang saja. Kalau nominal 5 juta terlalu tinggi," ungkap warga, Syahid Emil
Perda DKI Jakarta tentang sanksi denda 5 juta rupiah juga mendapat penolakan dari warga. Warga mengaku ragu akan keberhasilan dari vaksin corona. Pasalnya hingga kini sejumlah negara masih melakukan uji coba terhadap vaksin untuk mencegah penularan covid-19
"Apakah ada jaminan vaksin itu aman atau tidak untuk warga," ungkap warga, Aneke. (NER)