Denpasar, tvOnenews.com - Akibat persoalan utang, 3 wanita Denpasar, Bali menyekap dan menganiaya seorang pria hingga tewas.
3 orang pelaku adalah OSM alias Oki (38), IOP alias Intan (38) dan ALI alias Leni (57).
Ketiganya nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal korban telah menipu mereka.
Korban diduga merugikan tersangka Leni hingga sebesar 5,4 miliar rupiah dengan janji membantu menjual hotel milik tersangka di Denpasar, Bali.
Untuk menutupi jejak, para tersangka membawa jenazah korban dengan mobil sewaan dan membuang jenazah korban ke hutan, tepatnya di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng.
Kini, ketiga tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ayu)