Jakarta, tvOnenews.coom - Dua orang perempuan ditangkap kepolisian Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena memperdagangkan belasan wanita yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Dalam aksinya pelaku mengimingi para korbannya untuk menjual diri menjadi pekerja seks komersial atau PSK dan dijanjikan mendapatkan sejumlah uang.
Salah satu tersangka perdagangan wanita berinisial SM tak berkutik saat anggota kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Jalan Yos Sudarso Sunter Jakarta.
Dari pemeriksaan, polisi berhasil menangkap satu wanita lainnya berinisial TR yang bertugas membantu menawarkan jasa para korban melalui media sosial kepada pria hidung belang.
Tersangka TR bahkan sampai tak kuasa menahan tangisnya saat menghadiri pengungkapan kasus ini sebelum akhirnya ditenangkan para petugas.
Dari pengakuan kedua tersangka melakukan perdagangan sebanyak 15 orang wanita.
Beberapa orang di antaranya masih berada di bawah umur dengan satu kali transaksi sebesar Rp2 juta.
Dari hasil transaksi tersebut para korban diiming-imingi mendapatkan tempat tinggal, uang makan, telepon genggam, serta jalan-jalan ke tempat wisata.
Dari tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi, belasan telepon genggam, dan buku rekening. (awy)