Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ahli forensik menyatakan korban tewas akibat luka tembak dari jarak 60 cm.
Sidang dimulai pukul 09.10 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Adapun tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.
Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penembakan di Rest Area KM 45 bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio oranye dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa (31/12/2024).
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta.
IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. (awy)