Jakarta, tvOnenews.com - KPK tetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak.
Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya.
Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. (awy)