Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Pemerkosa bocah di bawah umur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dijemput di rumah salah satu keluarganya, Selamet (58) tidak melawan.
Selamet merupakan buronan polisi selama 5 tahun setelah memperkosa bocah perempuan dan melarikan diri.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selamet harus tinggal di hotel prodeo Polres Musi Banyuasin. (awy)