Sukoharjo, tvOnenews.com - Setelah dinyatakan pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya pada Sabtu kemarin.
Sebanyak 8.000 lebih pekerja Sritex yang diphk hingga kini masih menunggu kejelasan pesangon dan juga uang jasa yang belum diselesaikan.
Pada Sabtu kemarin, sebagian buruh pabrik Sritex masih berdatangan untuk berpamitan dan mengemasi barang pribadi yang selama ini diletakkan di dalam pabrik.
Diketahui, sebanyak 8.000 lebih buruh Sritex terpaksa harus mengalami PHK setelah mengalami pailit.
Serikat Pekerja PT Sritex menyatakan hingga kini para pekerja yang di PHK masih menunggu kejelasan pesangon dan uang jasa yang belum diselesaikan.
Sementara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo menyatakan karyawan Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Sementara operasional perusahaan berhenti secara permanen pada hari ini 1 Maret 2025.
Tercatat sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK.
Pihak kurator yang bertanggung jawab pengurus gaji dan pesangon. Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini tanggung jawab PT Sritex setelah lepas status ketenagakerjaan dan perusahaan kini sudah menjadi milik kurator.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah memfasilitasi dan menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. (awy)