Denpasar, tvOnenews.com - Badan Narkotika Provinsi Bali atau BNNP berhasil mengungkap sindikat narkoba pada awal tahun 2025.
BNNP Bali mengamankan 1,5 kg sabu-sabu dari seorang bandar narkoba di Monang Maning, Denpasar.
Pelaku berinisial SP (51) seorang residivis kasus narkoba menyembunyikan barang haram tersebut di taman kos-kosannya.
Petugas BNNP Bali menggunakan anjing pelacak untuk menemukan narkoba yang disembunyikan oleh tersangka.
Saat penggeledahan di kos tersangka, petugas melibatkan perangkat desa dan pecalang sebagai saksi.
Dua pelaku lain WR dan PHS lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 55,5 gram sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan WR dan PHS, petugas mengidentifikasi SP sebagai otak peredaran narkoba.
Dari ketiga tersangka, BNNP Bali menyita total narkoba seberat 1,55 kg.
Ketiga tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukum mati atau penjara minimal 6 hingga 20 tahun.
Petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (awy)