Serang, tvOnenews.com - Seorang polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai dukun ini di Serang, Banten atas kasus pencabulan terhadap pasiennya.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap dukun berinisial OW atas kasus penjabulan.
Kasus ini bermula saat korban, 25 tahun, meminta bantuan dukun jabul itu dikarenakan stres terlilit utang.
Korban datang ke pelaku pada Juli 2024 menceritakan sebuah masalah pribadinya kepada pelaku.
Melihat kesempatan tersebut pelaku memperdaya korban bahwa bisa menyelesaikan masalahnya dengan syarat melakukan ritual hubungan badan.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkannya ke Mapolres Serang.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat melakukan ritual dan polisi juga mengamankan benda ritual sebagai alat praktik perdukunan. (awy)