Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama serta operator PT Jaya Batavia Globalindo ditetapkan sebagai tersangka karena mengemas Minyakita tak sesuai dengan takaran. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda 2 miliar rupiah.
Polres Jakarta Barat membongkar praktik pengemasan Minyakita yang tak sesuai takaran serta tak berizin di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan serta pemeriksaan 10 orang saksi, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RS selaku direktur utama, kemudian IA selaku operator yang melakukan penakaran minyakita yang tidak sesuai takaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, PT Jaya Batavia GlobalIndo meraup penghasilan sebesar 800 juta rupiah per bulan dari hasil penjualan Minyakita yang tak sesuai takaran.
Diketahui, perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan dan mendapatkan minyak-minyak tersebut dari kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian kemudian menyita barang bukti belasan ribu kemasan isi ulang Minyakita yang sudah siap jual terdapat juga mesin takaran dan juga tangki penampungan minyak. (ayu)