Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan suap dan perintahan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025).
Adapun agenda persidangan memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.
Eksepsi juga dibacakan dua kali yang pertama dibaca langsung oleh Hasto dan penasihat hukum.
Dalam eksepsinya, Hasto meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan JPU KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana, maupun ketetapan penerapan hukum.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintahan penyidikan serta suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu. (ayu)