Tangerang, tvOnenews.com - Seorang pria di Tangerang, Banten membunuh dan memutilasi sepupunya lalu menyimpan jenazah dalam peti pendinginan selama 15 bulan.
Peristiwa sadis tersebut terungkap ketika polisi hendak menangkap korban yang merupakan buronan kasus penipuan.
Polisi menemukan potongan-potongan jenazah seorang pria dalam peti pendingin di sebuah rumah di Kompleks Villa Regency II Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban kemudian dikenali sebagai pria berinisial JR (50). Terkuaknya kasus ini berawal ketika aparat Polres Jakarta Utara akan menangkap JR yang jadi buron tersangka kasus penipuan.
Namun polisi hanya menemukan sepupunya dalam rumah tersebut. Polisi juga curiga melihat peti pendingin yang terikat rantai di ruang dapur.
Pria berinisial MR (24) kemudian ditangkap setelah mengakui telah membunuh dan memutilasi korban.
Mirisnya, pembunuhan terjadi tanggal 23 Desember tahun 2023. Delapan potongan tubuh korban telah disimpan dalam peti pendingin selama 15 bulan.
Kemudian MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur Nomor 7 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut.
Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkal tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan pikap yang disewa oleh tersangka ke rumah korban.
Tersangka MR bakal dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (awy)