Pemalang, tvOnenews.com - Sidang kasus kecelakaan kru tvOne di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Oktober tahun 2024 lalu berlangsung Senin (24/3/2025) kemarin. Majelis Hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu setengah tahun penjara.
Pengadilan Negeri kelas 1B Pemalang, Jawa Tengah menggelar sidang putusan kasus kecelakaan kru tvOne di Tol Pemalang, Jawa Tengah kilometer 315.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut terdakwa atau sopir truk Rosalia Express terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudikan kendaraan.
Ia menabrak mobil kru tvOne yang sedang berhenti di bahu Jalan.
Kecelakaan tersebut pun menewaskan 3 orang kru tvOne dan membuat dua lainnya terluka.
Adapun Hakim memvonis kepada terdakwa dengan hukuman satu setengah tahun penjara yang dimana hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum. (ayu)