Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI mendesak agar Polres Tangerang Selatan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan SP3 atas kasus dugaan penggelapan barang dan uang oleh Syafriani.
Sebelumnya, kasus Syafrida ramai jadi perbincangan usai sang anak yakni Farel Mahardika dengan adiknya ingin menjual ginjal untuk membantu ibunya yang ditahan.
Aksinya tersebut dilakukan Farel di Bundaran HI dan Pasar Ciputat dengan membawa tulisan yang berisikan ingin jual ginjal untuk membantu ibunya.
Namun belakangan, penahanan Syafrida sudah ditangguhkan oleh Polres Tangerang Selatan.
Hal ini disampaikan Farel saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen pada senin (24/3/2025).
Di depan Ketua Komisi III, Farel pun bercerita mengenai dirinya yang spontan ingin menjual ginjal untuk membantu ibunya.
Farel menjelaskan, sebelumnya sang Ibu diminta oleh pihak saudara ayahnya untuk membantu bekerja, namun ibunya diperlakukan seperti asisten rumah tangga.
Saat bekerja menyebut, ibunya dititipkan sejumlah uang adapun uang itu digunakan untuk membayar keperluan rumah tangga.
Sang ibu pun tidak tahan dengan perilaku saudaranya hingga akhirnya memblokir nomor whatsApp saudara ayahnya.
Karena tak terima, saudara tersebut melaporkan ibu Farel ke Polsek Ciputat Timur dengan tuduhan penggelapan uang dan barang. (ayu)