Jakarta, tvOnenews.com - 3 oknum TNI Angkatan Laut yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis.
Dua terdakwa dihukum seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
3 oknum TNI Angkatan Laut yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta.
Terdakwa atas nama Rafsin Hermawan divonis penjara 4 tahun dan dikurangi masa tahanan serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa 1 dan 2 dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 480 tentang penadahan serta terdakwa 3 dikenakan pasal 480 tentang penadahan.
Atas vonis tersebut, terdakwa memutuskan akan mengambil tindakan untuk berpikir terlebih dahulu selama 7 hari guna menentukan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya hukum banding. (ayu)