Jeneponto, tvOnenews.com - Rumah milik calon pengantin pria berinisial MK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirusak oleh massa usai batal membawa uang panai Rp 100 juta untuk lamaran kepada calon pasangannya.
Polisi menilai insiden yang diduga dilakukan massa dari pihak perempuan tersebut berkaitan dengan persoalan adat siri' atau harga diri.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Embo, di Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 21.22 WITA.
Sejam sebelum kejadian, polisi sempat lebih dulu menerima informasi adanya pergerakan massa dari Kecamatan Binamu menuju kediaman pria MK.
Keluarga dari pihak perempuan sempat lebih dulu mendatangi kepala desa setempat.
Massa hendak berkoordinasi terkait keberadaan pihak MK usai dituding membatalkan lamaran.
Pihak keluarga perempuan menuding keluarga MK membatalkan rencana lamaran secara sepihak.
Menurut keluarga perempuan, MK sempat berencana membawa uang panai Rp100 juta.
Belakangan, MK ternyata diketahui telah meninggalkan kampungnya.
Hal tersebut membuat keluarga perempuan malu hingga akhirnya merusak rumah keluarga MK. (awy)