Bogor, tvOnenews.com - Polisi tetapkan lima warga orang sebagai tersangka pemirsa lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap bocah 15 tahun.Bocah itu di arak keliling kampung dalam kondisi telanjang bulat.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, NTT. Lima pelaku terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Perilaku tak manusiawi yang dialami oleh seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Dalam video amatir milik warga tersebut terlihat seorang bocah ditangkap dan dianiaya sejumlah warga desa.
Seakan tak cukup dianiaya dan dipermalukan, pakaian korban pun dilucuti sehingga korban dalam kondisi telanjang bahkan salah seorang pelaku mengikat tangan korban dan menyulutkan api rokok di tubuh korban.
Usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 15 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Lembata setelah memeriksa kelima saksi terlapor dan juga melakukan gelar perkara di Polres setempat. (awy)