Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap oleh petugas PT KAI.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap saat berada di dalam rangkaian KRL relasi Rangkasbitung-Tanah Abang pada Senin (15/4/2025) sore.
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah pihak PT KAI melakukan pelacakan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di area stasiun.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku kemudian langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, korban wanita yang mengalami pelecehan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Selain harus berurusan dengan hukum, pelaku juga secara otomatis masuk dalam daftar hitam dan tidak lagi diperbolehkan menggunakan moda transportasi KAI.
Sebelumnya diketahui, seorang wanita mengaku menjadi korban pelecehan seksual di area Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 April 2025 lalu.
Korban yang saat itu masuk ke dalam taksi online pun sempat menceritakan kejadian buruk yang menimpanya.
Kepada pengemudi taksi tersebut korban mengaku mengalami pelecehan saat berada di area eskalator stasiun. (ayu)