Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dilakukan petugas KPK pada Rabu, 25 November 2020. Berikut adalah deretan nama para tersangka kasus dugaan korupsi itu.
KPK membagi para tersangka sebagai penerima suap dan pemberi suap.
Penerima suap:
Pemberi suap:
Lima orang ditahan sejak Kamis dini hari (26/11), mereka adalah Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul Faqih, dan Suharjito.
Sementara Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin sempat dinyatakan buron, tetapi keduanya kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan konstruksi kasus yang membelit Edhy Prabowo dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Kamis.
"Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster," ucap Karyoto.
Edhy menunjuk Andreau selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
"Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT DPP menemui AM (Amiril Mukminin) di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800/ekor dengan APM (Andreau Pribadi Misata) dan SWD (Siswadi)," kata dia.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," ungkap Karyoto.
Kemudian, lanjut dia, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Nilainya sekitar Rp750 juta. Barang yang dibeli di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selain itu, Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga telah menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul.
Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (act/ant)
(Lihat juga: TERUNGKAP! SIMPANG SIUR EKSPOR BENUR, WAKIL KETUA KPK BONGKAR KEBENARANNYA)