Jakarta - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberi kabar mengejutkan perihal penegakan hukum terhadap Mafia tanah . Menurut dia, polisi telah membebaskan Dalang mafia tanah tanpa proses hukum yang jelas.
Mantan Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, polisi pernah menangkap dalang mafia tanah bernama Fredy Kusnadi pada 11 November 2020 lalu. Namun, setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga dalang Dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas.
"Tanggal 11 nov pelaku telah ditangkap sekitar pukul 11 malam dan langsung dibawa ke Polda Metrojaya, namun malam itu juga dibebsakan, saksinya adalah sejmlah pihak keamanan yang ada disana.” Jelas Dino dalam sambungan telepon di program Kabar Utama Tvone.
Setelah itu, lanjut Dino. Pelaku kabur dari rumahnya. Anehnya, penangkapan dan pembebasan Fredy Kusnadi tidak pernah disampaikan kepadanya atau keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut kepada korban.
Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (mii)